Rabu, 31 Oktober 2012

Sertifikasi / Sertifikat Kapal

Sekian lama cuti ngepos blog ini karena kesibukan di kantor maka sesuai janji sebelumnya akan mengulas mengenai sertifikat kapal. Berikut ini merupakan jenis/macam sertifikat kapal :

I. Surat Kebangsaan Kapal
Sertifikat / surat ini sebagai bukti kebangsaan kapal, Ada 4 Jenis Surat Kebagsaan Kapal (hanya 3 macam yang aku ngerti)
  1. Pas Perairan daratan untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan daratan (belum pernah tau untuk yang ini). 
  2. Pas Kecil untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan laut dengan tonase kotor kurang dari 7 GT. Sertifikat ini berlaku selama 1 tahun 
  3. Pas Tahunan untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan laut dengan tonase kotor 7 GT s/d 174 GT. Masa berlaku sertifikat ini selama 1 Tahun, bila sertifikat masih model E / sementara masa berlakunya hanya 3 bulan. 
  4. Surat Laut untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan laut dengan tonase kotor mulai 175 GT ke atas. Masa berlakunya tetap, bila masih model E / sementara, masa berlakunya hanya 3 bulan. 
Model E atau surat kebangsaan kapal sementara timbul karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi misalnya belum membuat gross akte kapal atau DU (daftar ukur) belum disyahkan dari Dirjen Perla.

II. Surat Ukur
Surat Ukur masa berlakunya tetap apabila DU (daftar ukur) sudah ditetapkan / disyahkan dari Dirjen Perla, apabila masih bersifat sementara maka surat ini diberikan masa berlaku selama 3 bulan.

III. Sertifikat Kesempurnaan / Keselamatan
Sertifikat ini ada 2 surat sebelumnya hanya 1  surat saja yaitu sertifikat keselamatan / kesempurnaan (Seaworthiness Certificate), kedua surat itu yaitu :
  1. Cargo Ship Safety Equipment Certificate, sertifikat ini terbit karena perlengkapan keselamatan dan navigasi kapal sudah memenuhi persyaratan (setelah diperiksa oleh Marine Inspector). selain itu sertifikat ini mengacu kepada sertifikat lainnya misalnya BKI, Setifikat ILR, Pemadam dll.
  2. Cargo Ship Safety Construction, sertifikat ini terbit karena telah memenuhi persyaratan setelah dilakukan pemeriksaan dari Marine Inspector dari Dinas Perhubungan Laut. Bagian kapal yang diperiksa yaitu yang berhubungan dengan mesin dan instalasinya, rancang bangun kapal, persediaan / persiapan alat pemadam kebakaran dll.
Sertifikat ini terbagi berdasarkan luas daerah pelayarannya yaitu
  1. Kawasan Terbatas, kapal hanya boleh berlayar di areal pelabuhan saja seperti kapal pandu, kapal bunker yang hanya beroperasi di wilayah pelabuhan tertentu.
  2. Kawasan Lokal, untuk daerah pelayaran ini kapal berlayar dibatasi sejauh 500 mil dari pelabuhan asal.
  3. Kawasan Indonesia/Near Coastal Voyage, sesuai namanya berarti kapal dapat berlayar kemana saja asalkan masih termasuk wilayah negara Indonesia
  4. Kawasan Tak Terbatas/Unrestricted Voyage, untuk daerah pelayaran ini kapal dapat berlayar kemana saja tanpa batasan.
IV. SKP (Surat Keterangan Perwira)
Surat ini berisi mengenai susunan perwira di kapal (Nama Perwira kapal, Jabatan beserta Ijazahnya). Apabila SKP ini memenuhi persyaratan maka masa berlakunya tetap selama tidak ada pergantian.
SKP ini juga mengikuti daerah pelayaran yang tercantum di Cargo Ship Safety Construction. Semakin luas daerah jangkauan pelayarannya maka semakin tinggi pula Ijazah yang harus dimiliki ABK dalam hal ini perwiranya. Perwira Dek mengacu kepada besar GT kapal sedangkan Perwira Mesin mengacu kepada horse power mesin kapal.

V. Safe Manning Certificate
Sertifikat ini juga hampir mirip dengan  SKP yang menjelaskan Susunan perwira kapal hanya saja Nama Perwira kapalnya tidak dicantumkan. Bila kapal berbendera Indonesia akan berlayar ke luar negeri/ocean going maka harus mempunyai sertifikat ini. Sertifikat ini tanpa masa berlaku hanya saja bila ada perubahan susunan perwira dengan Ijazah yang berbeda maka sertifikat ini harus dirubah.

VI. Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi
Sesuai namanya sertifikat ini terbit karena Perangkat Radio di atas kapal telah memenuhi persyaratan. Perangkat Radio yang harus ada di atas kapal yaitu Radio VHF, SSB, Radar, GPS, EPIRB, SART, Radio Two way, alat komunikasi dari anjungan ke ruang mesin.
Ijazah dan sertifikat yang mendukung adalah Sertifikat SIKR (Ijin stasiun radio pantai yang dikeluarkan dari Dirjen Postel) dan  Ijazah Radio Perwira Dek.

oke deh sigini dulu aja nanti dilanjut lagi soalnya lagi ada kerjaan nih, he..he...

Selasa, 28 Agustus 2012

Inilah tugas-tugas rutin-ku (di Pelabuhan Tanjung Priok):

  • Selalu memeriksa validitas dari semua dokumen kapal yang aku urus / pegang

  • Aku harus mengetahui waktu kedatangan kapal/ETA (Estimated Time Arrival), berapa banyak muatan yang akan dibongkar dan/atau dimuat, berapa lama kapal sandar didermaga/kade, kegiatan apa yang akan dilakukan kapal selama di Pelabuhan, dokumen apa yang harus divalidasi dan kapan kapal akan berangkat (ETD-Estimated Time Departure)

  • Mempersiapkan perizinan kapal dari PELINDO, sebelum kapal tiba dipelabuhan

  • Setelah kapal dekat pelabuhan aku langsung menuju instansi yang bernama Kepanduan/pilot station untuk booking pandu, setelah semuanya ok dan pandu pun menuju kapal, akupun langsung menuju dermaga/kade untuk mempersiapkan segala sesuatunya

  • Setelah kapal tiba dan sandar di dermaga, seorang agen harus menemui Nakhoda untuk meminta semua dokumen kapal dan menanyakan apa yang mereka perlukan

  • Setelah dokumen diambil lalu diserahkan ke instansi yang bernama Syahbandar (di bawah naungan ADPEL-Administrator Pelabuhan) untuk diperiksa keabsahan dan validitas dari dokumen kapal tersebut lalu dokumen tersebut disimpan di Syahbandar sampai kapal tersebut akan berangkat

  • Apabila kegiatan bongkar-muat telah selesai dan kapal akan diberangkatkan, tugas seorang agen adalah harus mengurus yang namanya SIB (Surat Ijin Berlayar) atau istilah asingnya disebut "Port Clearance" yang dikeluarkan/diterbitkan dari Syahbandar. Pada tahap inilah "tugas terberat" dari seorang agen karena tidak jarang permohonan SIB atau Port Clearance tidak diterbitkan/ditolak karena beberapa alasan (faktor cuaca atau kapal tidak memenuhi syarat untuk berlayar)

  • Apabila permohonan SIB disetujui / terbit maka semua dokumen yang sebelumnya disimpan di Syahbandar maka kemudian diserahkan kembali untuk diserahkan kepada Nakhoda (dijadikan satu dengan SIB, crew list, manifest cargo) tugas selanjutnya adalah menuju ke PELINDO untuk membuat dokumen keberangkatan (yang nantinya akan berhubungan dengan kepanduan/pilot station

  • selanjutnya aku tinggal membuat semua laporan kegiatan yang sudah dilakukan kapal tersebut juga mengumpulkan semua dokumen kapal yang telah aku urus

Ok deh segitu aja dulu, biar bacanya ngga BETE, he..he..
Nanti akan dibahas masalah sertifikat kapal, tunggu aja tulisan berikutnya :-D